Selasa, 19 Desember 2017

Komunikasi Politik “untuk” MAPACH (Mahasiswa Pecinta Alam Civics Hukum)

Komunikasi Politik “untuk” MAPACH
(Mahasiswa Pecinta Alam Civics Hukum)

Melihat komunikasi politik pada kegunaannya yaitu : “Untuk menghubungkan pikiran politik yang hidup dalam masyarakat, baik Intra golongan, institusi, asosiasi, ataupun sektor kehidupan politik pemerintah.” (Dr. Rusadi Kartaprawira, SH. Sistem Politik di Indonesia 1983, hlm. 64). Komunikasi politik dipakai sebagai penghubung untuk menyatukan keinginan golongan dengan tanpa menghilangkan aspirasi masyarakat. Karena dalam komunikasi politik harus mampu juga membawa “bukan menyelipkan” aspirasi masyarakat, dan jangan hanya membawa aspirasi golongan yang akhirnya menimbulkan perpecahan bahkan dapat menumbuhkan kekuasaan yang otoriter.
Benarkah hanya dipergunakan sebagai penghubung? Memang benar kominikasi politik sebagai penghubung pikiran politik  tapi, disana ada penekanan kuat dengan misi untuk mewarnai pemikiran orang lain atau golongan lain. Sedangkan bila dilihat dari tujuan politik “an sich”, maka hakekat komunikasi politik adalah “upaya kelompok manusia yang mempunyai orientasi pemikiran politik atau ideologi tertentu di dalam rangka menguasai dan atau memperoleh kekuasaan untuk dapat mewujudkan tujuan pemikiran politik dan ideologi sebagaimana yang diharapkan.” (Menpen: 90).
MAPACH (Mahasiwa Pecinta Alam Civics Hukum)  lahir di Tahun1986, dimana kondisi mahasiswa sedang dalam masa kritis intelektualnya. MAPACH lahir dalam persuasi politik untuk membela alam dari keegoisan berpikir dan berpolitik manusia,  karena itulah MAPACH lahir. Bukan serta merta dengan alasan puitik “kekeluargaan” ada visioner yang tajam disana, lalu kenapa MAPACH fokus di masyarakat? Jawabanya jelas, karena alam akan dan pasti berdampingan dengan manusia, sehingga peranan manusia begitu memprakarsai perubahan alam.
MAPACH adalah anak tiri dari kristalisasi politik di HMCH (Himpunan Mahasiswa Civics Hukum) kelaahirannya tak di hiraukan, namun makin hari MAPACH makin menjajikan dalam konstelasi politik di HMCH. Bukankah organ besar butuh underbouw politik guna mengembangkan indoktrinisasinya bahkan menjadi penghubung komuikasi politik hingga Rekuitmen politik MAPACH dalam bentuk kader dan dalam aflisiasi dengan organ lain  untuk menambah daya gedor dalam menguatkan basis massa.
MAPACH harus berani dan dengan cerdas, mengambil peran sebagai komunikator politik, sehingga MAPACH tidak akan dan tidak bisa dijadikan alat produksi ke-2 atau ke-3, bukan karena MAPACH harus netral bahkan abstain dalam politik HMCH. Justru MAPACH lahir sebagai kayu bakar yang menyilang agar api politik di HMCH tetap, terbakar menyala menerangi pemikiran-pemikiran buta dengan membawa taklid butanya guna, membuat ambigu suasana perpolitikan dalam HMCH.
Konfrontasi damai yang digunakan MAPACH harus dengan produser jelas yaitu, mengikuti konstitusi HMCH dengan sehat sebagai identitas MAPACH dalam komunikasi politik di HMCH. Terus-menerusn menghembuskan suara-suara dalam bentuk konfrontasi damai guna, menjaga asas demokrasi dengan visi Mosi Integral sebagai Win Solution. Karena bagi MAPACH, untuk apa kita berpolitik jika tidak mau berdemokrasi, tidak dapat berkonfrontasi secara damai, bahkan membuat disintegrasi yang memicu timbulnya keputusasaan karena tak juga menemukan solusi bersama. 

Senin, 18 Desember 2017

Resolusi ke Resolusi menuju Pengadilan Terakhir


Resolusi ke Resolusi menuju Pengadilan Terakhir


Surat Al-Ma'idah Ayat 21
يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَىٰ أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ


Hai kaumku, masuklah ke tanah suci (Palestina) yang telah ditentukan Allah bagimu, dan janganlah kamu lari kebelakang (karena takut kepada musuh), maka kamu menjadi orang-orang yang merugi.

            Suara Ayah dan Ibu terdengar mengiang ditelinga hingga membuatku tersenyum-senyum sendiri, bukan hadiah ataupun tentang sepatu baru, yang kuingat Ayah mengucapkan kalimat “Namanya, Kota Jerusalem, tempat indah dan suci yang dilupakan ummat Islam”. Ketika aku kecil Jerussalem begitu mempesona, dan begitu di imaginer di pikiran terdalam kepalaku seakan-akan menimbulkan enigma, inikah yang diebut negeri dongeng ?. Baru-baru ini aku sadar, Jerusalem begitu indah jika diucapkan oleh ayahku, dan bukan dari media cetak dan media elektronik ataupun Jerusalem itu sendiri jika ia dapat berucap dan menceritakan semuanya kepada kita, yang impulsif  senyum di wajah kita seketika hilang, dan berubah menjadi kecemasan, kemarahan, kesedihan, bahkan dendam yang dibalut dengan 1001 pertanyaan.
            Jeruslem adalah simbol. Sebuah simbol memiliki kekuatan yang sedemikian dahsyat bagi pemilik simbol tersebut. Apalagi simbol Agama, ia lebih dari sekedar simbol biasa. Jerusalem adalah simbol agamaa besar bagi tiga iman Ibrahimi. Jerusalem adalah pusat agama Yudaisme, jerusalem adalah kota suci ketiga bagi agama Islam, dan jerusalem adalah tempat kejadian peristiwa utama bagi agamaa kristen, dimana ada simbol penyaliban Yesus dan kenaikan ke Surga. Alan Dershowitz dalam The Case for Peace, How The Arab-Israeli Conflict Can Be Resolved, menulis bahwasanyaa sulit untuk membagi Jerusalem karena demografi tidak mudah untuk dirubah menjadi peta politik. Dengan itu resolusi-resolusi dikeluarkan untuk menjaga kontinuitas demografi dan peta politik Jerusalem menuju perdamaian Isrel daan Palestina secara.
            Resolusi yang pertama di keluarkan Majelis Umum PBB yaitu pada tanggal 4 Juli 1967, dimana Pakistan mengajukan rancangan resolusi yang di tandatangani oleh 99 Negara anggota dan 20 negara memilih abstain. Resolusi yang kedua diterbitkan Dewan Keamanan, yaitu resolusi nomor 162, diterbitkan pada tanggal 11 April 1961 agar melaksanakan gencatan senjata antara Israel dan Yordania, hingga berlanjut ke resolusi no. 242, 250,271, hingga resolusi yang diterbitkan pada tanggal 21 Agutus 1980 dimana dewan menerbitkan resolusi 476 (1980) yang didukung oleh 14 suara dan tidak ada yang menentang kecuali (Amerika Serikat). Dewan menegaskn dalam resolusi ini bahwa semua langkah yang mengubah karakter geografik, demografik, dan sejarah status Jerusalem dibatalkan dan tidak berlaku serta harus disahkan secara hukum.
             Pada hari Rabu,tgl/06/12/2017 dunia gempar dengar pernyatan Donald Trump didampingi wakilnya Mike Pence yang menyebut Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel, dan menyiapkan dokumen-dokumen untuk persutujuan yang akan ditandatangani di ruang penerimaan diplomatik, Gedung Putih, Washington. Peryataanya membuat gempar para pemerintah dunia dan masyarakat dunia sebagai entitas dari penjaga kedamaian Jerusalem, bagaimanapun Jerusalem bukan sekedar pembahasan pengakuan de facto dan de jure tapi disana ada iman yang mendasarinya. Keputusan Presiden AS, Donald Trump seakan-akan menutup pintu resolusi-resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis umum PBB dan Dewan Keamanan PBB menuju ke pengadilan akhir yang final, bahwasannya Jerusalem miki Israel.
            Presiden Mahmoud Abbas, dikutip dari media cetak elektronik (TribunNews) mengatakan, tak tinggal diam dengan sikap AS, karena menurutnya dengan begitu AS mencabut menjadi negara yang berperan dalam mediator perdamaian Israel dan Palestinaa selama satu dasawarsa ini.
“Langkah-langkah yang menyedihkan dan tidak dapat diterima ini merupakan hal yang secara sengaja melemahkan semua upaya perdamaian,"
katanya dalam pidato televisi yang telah direkam sebelumnya. Dia menegaskan bahwa Yerusalem adalah 'ibukota abadi negara Palestina. Hal yang sama diteriakan oleh Ismail Haniyeh, pemimpin Hamas, kelompok Palestina yang menguasai Jalur Gaza, mengatakan:
"Rakyat Palestina kami di mana pun tidak akan membiarkan persekongkolan ini berlalu, dan pilihan mereka terbuka untuk membela tanah dan tempat-tempat suci mereka."
Seorang juru bicara kelompok tersebut mengatakan bahwa keputusan tersebut akan "membuka gerbang neraka bagi kepentingan AS di wilayah ini".
            Sedangkan dipihak Israel, walupun sangat diuntungkan oleh klaim sepihak AS yang dikumandangkan oleh Donald Trump bukan berarti mereka diam dan berpura-pura bodoh. Dikutip dari (Bangka Tribun News) Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan bahwa pengumuman Presiden itu Trump adalah sebuah 'monumen bersejarah.' Dia menyebut hal itu merupakan keputusan yang 'berani dan adil.' Disebutkannya, pidato tersebut merupakan "langkah penting menuju perdamaian, karena tidak akan ada perdamaian yang tidak mencakup Yerusalem sebagai ibu kota Negara Israel". Dia mengatakan bahwa kota tersebut telah "menjadi ibu kota Israel selama hampir 70 tahun". Menteri Pendidikan Naftali Bennett juga memuji keputusan tersebut, dengan mengatakan, "Amerika Serikat telah menambahkan batu bata lain ke dinding Yerusalem, ke dasar negara Yahudi," dan mendesak negara-negara lain untuk mengikuti jejak Trump.
            Ketika Mediator tidak mampu lagi bersikap bijak, dan memihak dengan sebelah tangan maka hasilnya kebijakan yang diambil akaan melukai pihak lain. Menurut Mochtar Kusumaatmadja “Hukum tanpa Kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”. AS sebagai mediator dan negara adidaya menyalahgunakan kekuasaan, membuat keputusan yang hanya berpatokan kepada Cause Final dan tidak mau melihat efek sampingnya. Bahkan Trump terbilang sebagai pemimpin yang penakut. Trump tidak berani melihat sesuatu dengan lebih jauh dan bersikap defensif sehingga keputusan dari kebijakannya bersifat subjektif.
            Aneksasi Jerusalem Timur oleh pihak Israel pada perang enam hari Tahun 1967 adalah pemicu konflik. Israel memang berhasrat untuk berkonflik dengan Palestina dan dunia yang didasari keinginan mereka untuk menjadikan Jerusalem sebagai Ibu Kota Israel secara penuh. Seperti yang disebutkan PM pertama David Ben-Gurion pada tanggal 5 Desember 1949, dimana posisi Jerusalem terbagi antara Jerusalem Timur dikuasai oleh Yordania dan Jerusalem Barat oleh Israel. Setelah Perang enam hari usai, maka Jerusalem Timur direbut Israel dan dimulainya pengukuhan statusnya sebagai ibu kota negara dalam UUD Israel Tahun 1980. Semenjak dahulu sampai detik ini, Palestina dan dunia internasional tidak akan pernah diakui dan bahwasanya Jerusalem milik palestina. Pernah Israel mengalah dan memindahkan ibu kotanya ke Tel Aviv akibat tekanan negara Timur tengah dengan ancaman penarikan kedutaan dan kecaman dari masyarakat dunia internasional.
            Israel Selalu menyatakaan bahwa posisi legal mereka atas jerusalem berasal dari mandat Palestina (Palestine Mandate, 24 Juli 1922). Yang mana PBB mengakui hubungan historis bangsa Yahudi dengan Paletina dan menghendaki agar menjadikan Palestina sebagai “National Home bangsa Yahudi”. Kita hidup dimana perjanjian bahkan lembaran hukum negara sekalipun dijadikan alat tipu daya untuk membuat mata kita buta hingga bisa di langgar kapan saja. Perjanjian Oslo seakan menjadi perjanjian damai, lalu damai bagi pihak Israel tidak pernah muncul dengan kebijakan yang menguntungkan kedua belah pihak, melainkan selalu sepihak dan terlihat acuh akan egonya. Tahun 1967 terjadi kisah memilukan sekaligus memalukanya peradaban mhanusia yang begitu Corrupted (busuk), dimana Israel membangun tembok perbatasan yang secara tidak sah karena menjorok ke wilayah Palestina dan mengakibatkan kurang lebih 200.000 warga Palsetina kehilangan Tanah Airnya.
            Kemanakah Dewan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa)?, begitu lemah perananya dalam perdamaian dunia bahkan ironi sekali dimana PBB diisi oleh negaraa-negara di dunia ini. Mereka mirip burung Kakak tua yang hanya bisa meniru dan melanjutkan cuitan kegelisahan masyarakat dunia internasional, namun enggan bergerak. Dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa, PBB bukan merupakan suatu pemerintahan dunia ataaupun badan legislatif untuk masyarakat dunia. Walaupun dalam pasal 10 piagam PBB, mempunyai kekuatan sebagai anjuran kepada negara-negara anggota, ditekankan kembali hanya sebagai penganjuran yang adakalanya mempunyai kekuatan yang jauh melebihi arti formal keputusan sebagaimana yang tertuang dalam piagam.
             Menurut Mochtar Kusuaatmadja Pengaruh besar yang dimiliki majelis PBB sebagai lembaga yang mempunyai Quasi Legislative. Jika ditinjau dari setiap resolusi maajelis umum PBB yang dihadiri lebih dari 120 negara anggota, sehaarusnya dapat mendesak dengan mempengaaruhi pendapat sesuatu secara umum. Terlebih jika bersangkutan dengan HAM yang tidak dapat tegak di Palestina, kebebasan akan kemerdekaan setiap bangsa dan negara atas wilayah dan kekayaan alamnya. Communis Opinion yang dikelurkan PBB dan berakhir di buatnya keputusan akan membuat kedamaian dan membuat perjanjian Internasional kuat dan adil dalam berkehidupan negara di dunia. Sejatinya mengenai persoalan menyangkut hukum resolusi tadi perananya penting dalam membentuk unsur psikologis dalam hukum kebiasaan.
            Okupasi yang dilakukan oleh Israel kepada Palestina selalu saja didasari tuntutan sejarah ataupun faktor ekonomi. Padahal idealnya negara dan bangsa dapat dan mampu mentukan nasib sendiri (Self determination), yang berlanjut kepada (Geographical contiguity). Palestina butuh dukungan secara de jure dan de facto untuk mengembalikan kedaulatannya, bukanya mereka tak mampu tapi mereka berada dalam kondisi lemah. Di hasut dengan lusinan Resolusi yang jutru merugikan mereka. Memang benar adanya suatu negara mempunyi kemungkinan besar untuk dapat menambah luas wilayah negaranya, melalui Akresi, Cessi, Okupasi, Preskripsi, dan perolehan wilayah secara paksa atau kita kenal Aneksasi.
            Resolusi yang berisi bom waktu Aneksasi disodorkaan dimuka dunia inernasional agar Israel dan Paletina mau untuk tunduk dengan damai. Tapi apa daya, bahkan PM David Ben-Gurion menolak dan dengan jelas menyatakan bahwa “Kami tidak lagi menghormati resolusi PBB pada tgl 29 November” yang berakhir dengan penghapusan resolusi PBB tgl 29 November secara sepihak dinggap tidak ada. Yasser Arafat dalam pidaatonya di Harvard University, 1955 mengatakan “ mengapa Jerusalem tidak dijadikan ibu kot kedua negara, tanpa tembok berlin?, bersatu, terbuka, hidup berdampingan secara damai, hidup bersama”. Paus Yohanes Paulus II, pernah juga menyatakan, “No peace without justice, no justice without forgivnes!”. Inilah akhir dari resolusi Palestina dan Israel dekat menuju kepada keputusan akhir ataupun itu keputusasaan yang diserahkan kepada pengadilan akhir.
“Saya tidak akan menyutujui kedaulatan Israel atas Jerusalem, baik di wilayah armenia, atupun di masjid AL-Aqsha, baik atas Via Dolorossa maupun atas Gereja Kudus Makam Kristus. Merek dapat menduduki kami dengan menggunakn kekuatan militer, karena sekarang kami lemah, tetapi dalam dua taahun, sepuluh tahun, atau seratus tahun, akan ada seseorang yang akan membebaskan Jerusalem (dari mereka).”
(Yaser Arafat)
Dengan demikian, perundingan Camp David gagal total.




Kamis, 07 Desember 2017

Revolusi?

Revolusi?

Dewasa ini kata revolusi makin riuh terdengar , mendayu-dayu namun tajam, keras dan tabu terdengar di telinga mahasiswa baru, bahkan sekalipun untuk mahasiswa tingkat akhir. Gagasan revolusi juga masuk dalam formatur tubuh HMCH (Himpunan Mahasiswa Civics Hukum),  seakan-akan ada implikasi ceremonial akan munculnya pemimpin baru yang dapat, merubah dan mensejahterakan kolega-kolega kita di HMCH.
Lalu, apa itu Revolusi? Begitu komprehensif jika dibahas, namun Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia revolusi adalah perubahan ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial), yang dilakukan dengan kekerasan (seperti dengan perlawanan bersenjata) atau perubahan yang cukup mendasar dalam suatu bidang:. Begitu hebatnya kata-kata itu, begitu indah bagi sebagian orang, begitu cemerlangnya, dan bagi sebagian orang begitu mencekam kata-kata itu, ada sisi trauma dan phobia, bahkan dapat mengungkit masalalu kelam dan menjadi titik kulminasi dari keinginan dan cita-cita.
Revolusi muncul dimana-mana, salah satunya adanya revolusi Prancis (1789-1799) Pada saat itu, keadaan keuangan negara Perancis kosong karena dihambur-hamburkan oleh raja bersama permaisurinya yang bernama Maria Antoinette. Golongan pajak dan golongan agama tidak membayar pajak karena sebelumnya tidak wajib pajak. Akibatnya, rakyat yang menanggung beban berbagai macam pajak.
Tujuan Revolusi Perancis sendiri bertujuan untuk menumbangkan kekuasaan raja yang bersifat monarki absolut (feodal). Revolusi Perancis didukung dengan semboyan kebebasan, persamaan, dan persaudaraan (liberte, egalite, dan fraternite). Hingga meletusnya Revolusi Perancis Pada tanggal 14 Juli 1789, rakyat yang marah menyerbu Penjara Bastille. Mereka membubarkan semua tahanan politik yang seluruhnya berjumlah tujuh orang, membunuh penjaga penjara dan para pejabatnya serta merebut amunisi yang tersimpan di penjara tersebut.
Dampak Revolusi Perancis adalah  munculnya paham nasionalisme. Kemudian munculnya paham demokrasi.  Munculnya perlindungan hak asasi manusia. Munculnya golongan terpelajar akibat adanya politik etis. Golongan terpelajar inilah yang peduli akan nasib bangsanya. Mereka ingin menyelamatkan bangsanya dari kebodohan dan keterbelakangan akibat penjajahan. Oleh karena itu, mereka mendirikan organisasi-organisasi yang bertujuan memajukan bangsanya.
Dalam sudut pandang Islam klasik, revolusi memiliki konotasi buruk yaitu menggulingkan tatanan yang didirikan oleh orang beriman. Menurut Datuk Imam Marzuki dalam tulisannya, Istilah tersebut sering digunakan untuk merujuk revolusi yang berarti (1) fitnah (godaan, hasutan, perselisihan menentang Allah); (2) ma’siyah (ketidakpatuhan, pembangkangan, perlawanan, pemberontakan); (3) riddah (berpaling atau memunggungi). Dalam perkembangan berikutnya, revolusi dimaknai sebagai pemberontakan terhadap Islam, yang mereka beri nama kharij (jamak dari khawarij) yang berarti keluar. Sedangkan dalam wacana Islam kontemporer yang mendasarkan pada ilmu-ilmu sosial, revolusi dimaknai sebagai pemberontakan menentang otoritas yang terpilih. Istilah modern untuk revolusi dalam bahasa Arab adalah tsaurah yang makna akar katanya berarti menghamburkan debu.Na mun demikian secara umum revolusi diartikan sebagai perubahan yang cepat pada budaya politik yang ada.
Dalam teori revolusi, Karl Marx mengatakan bahwa perkembangan masyarakat di tingkat kekuatan produksi material masyarakat berada dalam pertentangan dengan keberadaan hubungan produksi di tempat mereka bekerja. Bentuk perkemhangan kekuatan produksi itu lantas berubah menjadi pengekangan (penindasan). Konflik antara kekuatan produksi baru dengan hubuugan produksi lama itulah yang menjadi gerakan revolusi. (Kartodirdjo,Sartono, Pemberontakan Petani Banten, 1888).
Itulah Revolusi, begitu cepat dan mendasar bahkan bisa dibilang menimbulkan chaos yang berdarah-darah seperti yang terjadi di Prancis. Lalu apakah kita siap, dengan kata-kata itu?, siap untuk berdarah-darah karena bersifat merubah sessuatu dari dasar dan cepat tanpa bertele-tele lewat pemilihan umum, maupun konstitusi yang demokrasi?. Kiranya setelah berkontemplasi ada rasa berpikir ulang untuk melaksanakan kata-kata itu, bahkan mungkin malah menambah daya genjot untuk melaksanakan revolusi itu sendiri.
Revolusi dan revolusiner memberikan pecutan keras akan bergantinya pemegang kekuasaan, lalu apakah betul seperti itu?  pernyataan akan revolusi ini menimbulkan enigma bagi masyarakat khususnya mahasiswa sebagai Agent of Change, jikalau betul bahwa (R) besar itu berdefinisi mengkudeta, begitu kerdilnya pemikiran kita dan sumbunya terlalu pendek untuk dibahas dan seakan-akan hanya konsep dramaturgi untuk keuntungan setiap golongan bahkan orang-orang dibalik layar. Pengalaman kita menunjukan revolusi tidak memiliki basis ideologi yang mendasar, dan hanya ada keberanian , dan kemarahan yang menggebu-gebu tidak terukur dan terarah dengan didasari taklid-taklid buta. Kita semua pasti suatu saat akan membutuhkan (R) besar itu namun harus didasari kesadaran yang ber-Ketuhanan, keadilan, ketaqwaan dengan landasan nilai kejujuran untuk kepentingan publik.
Revolusi yang kita pakai adalah revolusi damai, tanpa ada stigmatisasi golongan dan individu. Bukan untuk menggulingkan, memecah persatuan, membuat konflik dengan tujuan disintegrasi walaupun seakan-akan dibalut dengan demi persatuan dan untuk perubahan yang baik. Kita harus bersikap kritis dan dapat menangkap tujuan itu dengan seksama dengan intelektualitas kita, dengan kemanusiaan kita, dan dengan sikap negarawan.
Kita harus melihat dengan kacamata konstitusi kita, khususnya konstitusi dan/atau AD/ART HMCH itu sendiri, karena efeknya begitu kompleks. Kita akan merubah semuanya, jikalau revolusi yang diinginkan. Karena itu, kita harus cakap unntuk melihat urgennsinya dimana?, dan janga sampai ber taklid buta untuk merevolusi sesuatu. Cukuplah kita merubah beberapa perubahan dan itupun bukan untuk kepentingan golongan, dan langkah tersebut adalah revolusi damai dengan ikut serta membangun HMCH lewat dan ikut dalam sistem konstitusi HMCH.

 Akhirnya kita ada di persimpangan jalan, disini ada dualisme Revolusi yang kita tafsirkan karena secara politik Revolusi berarti adanya penghancuran dan menggulingkan pemerintahan dan menggantikanya untuk kepentingan golongan tertentu. Sedangkan Revolusi secara akal sehat berarti melakukan perubahan cepat dan mendasar baik dalam konstitusi, culture bahkan tujuan organisasi dengan arti perubahan untuk melindungi, mensejahterakan, dan untuk keadilan bersama khususnya merevolusi diri sendiri. 

Komunikasi Politik “untuk” MAPACH (Mahasiswa Pecinta Alam Civics Hukum)

Komunikasi Politik “untuk” MAPACH (Mahasiswa Pecinta Alam Civics Hukum) Melihat komunikasi politik pada kegunaannya yaitu : “Untuk me...